BERTUAHPOS.COM, SIAK – Seluas 2,3 hektar lahan kosong di KM2 Jalan Siak Lama Kecamatan Dayun telah hancur akibat adanya aktivitas galian C dan pasir tembak. Akibat adanya aktivitas itu, tanah milik warga sekitar tersebut juga hancur dan berlubang-lubang. Bahkan sudah memiliki danau-danau kecil yang berisi air. Sayangnya, ketika Satpol PP Kabupaten Siak bersama tim penegakan peraturan daerah saat melakukan sidak tidak berhasil menemukan bukti apa-apa adanya aktifitas galian C maupun pasir tembak di lokasi itu.
Â
Meskipun tanah merah di lahan itu sudah habis dan tersisa hanya tanah liat putih, pemilik lahan H Yulinadi, mengaku tanah itu bukan untuk galian C. Melainkan ia akan gunakan untuk membuat kolam air  bersih yang nantiknya dapat dijual kepada warga Dayun.
Â
“Ini baru penggarapan lahan pengolahan kolam untuk air bersih. Izinnya sudah saya urus di kantor camat Dayun,” ujarnya kepada tim yustisi di lokasi kejadian, Selasa (27/1/2015).
Â
Yuliandi mengatakan, ia membeli tanah itu sejak tahun 2013 lalu dengan
SKGR Desa yang ditandangani kepala desanya, Nasya Nugrik Sip. “Gak ada saya jual tanahnya. Tanahnya aja sudah warna putih, mana ada yang mau beli, kalau ada yang mau saya kasih aja,” kilahnya kepada petugas Satpol PP.
Â
Hal itu tentunya sangat bertentangan dengan pernyataan Bu De, pemilik warung di lokasi itu. Dikatakan Bu De, sepekan yang lalu memang ada keluar masuk truk pengangkut tanah keluar masuk lahan itu.Â
Â
“Baru dua hari kalau gak salah alat beratnya diangkat. Biasanya sampai 20an truk ada ngangkut tanah dari sini untuk di bawa ke Tanjung Buton,” ungkap Bu De.
Â
Meski demikian, pihak yustisi hanya memberikan peringatan kepada pemilik lahan agar tidak menjual tanahnya kepada pengusaha tanah timbun sebelum memiliki izin. Begitu juga dengan rencananya usahanya yang akan membangun kolam air bersih, diminta untuk dihentikan sementara karena belum ada izin dari dinas terkait.
Â
“Besok bapak datang aja kekantor satpol PP buat pernyataan, setelah itu bapak ke badan perizinan untuk mengurus izin,” pinta Hadi, Kasatpol PP Siak. (syawal)
Â