BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Siak, telah menetapkan tiga orang tersangka korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu SMK Negeri di Siak.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Emri Kurniwan, Senin (4/5/2015) mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni, kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan bendahara. Mereka terbukti melakukan pemalsuan akutansi fiktif untuk memperkaya atau menguntungkan mereka sebanyak Rp 300 juta.
Dengan demikian, ketiga tersangka telah merugikan uang negara sebesar Rp 300 juta dan akan dikenakan sangsi melanggar pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan berserta alat buktinya, mereka bertiga mengakui perbuatannya karena turut berperan menggunakan dana BOS,” ungkap Emri.
Namun demikian lanjut Emri, angka Rp 300 juta dari bantuan dana BOS tahun 2014 tersebut belum final angkanya. Untuk memastikan berapa angka pastinya, Kejari akan menyerahkan kepada BPK untuk mrngaudit keuangan dana BOS itu.
“Kami melihat, dalam pelaksanaan penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan juklak dan juknis dan melanggar ketentuan yang ada. Dengan demikian, mereka bisa terkena kurungan 1 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya. (syawal)