BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Kejaksaan Negeri (Rohil) telah menerima uang denda dari keluarga Aseng, yang merupakan terpidana kasus pembukaan lahan sawit tanpa izin kemarin sore Senin (10/4) sekitar pukul 14.49 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Odit Megonondo selaku Kasi Intelijan bahwa, pihaknya telah menerima uang denda dari kelurga terpidana dan telah menyetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Bagansiapiapi.
“Keluarga terpidana membayar denda ke kantor Kejaksaan Negeri Rohil, kemudian kita selaku eksekutor menyetor ke kas negara melalui BRI cabang Bagansiapiapi dengan kode billing 82170410082478,” ujarnya, Selasa (11/4/2017).
Untuk informasi bahwa terpidana Aseng telah diputus dan mempunyai hukum tetap oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Agustus 2016, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 1 M dalam kasus pembukaan lahan tanpa izin. Sehingga apabila tidak dibayar denda, maka diganti pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.
“Dengan adanya pembayaran denda tersebut maka terpidana terbebas dari hukuman penjara selama 3 bulan,” tambah Odit. (bpc12)