BERTUAHPOS.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, mengusulkan agar pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru ditunda.
Usulan ini bertujuan agar rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mengatur petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) RT dan RW dapat diselesaikan terlebih dahulu.
Menurut Azwendi, Ranperda tersebut penting untuk menciptakan landasan hukum yang jelas dan terstruktur bagi pemilihan serta tugas Ketua RT dan RW.
“Ranperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengatur bagaimana RT dan RW bekerja, termasuk mekanisme pemilihannya. Tanpa regulasi ini, dikhawatirkan akan terjadi ketidakpastian dalam pelaksanaan tugas mereka di kemudian hari,” ujar Azwendi, Jumat 20 Desember 2024.
Ia juga menyoroti pentingnya Ranperda dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas selama proses pemilihan.
“Landasan hukum yang kuat diperlukan untuk menghindari potensi konflik di tingkat masyarakat,” tambahnya.
DPRD Pekanbaru saat ini sedang mempercepat pembahasan Ranperda tersebut. Azwendi berharap regulasi ini dapat segera disahkan agar pemilihan Ketua RT dan RW dapat berlangsung lebih baik.
“Kami berkomitmen menyelesaikan Ranperda ini secepat mungkin tanpa mengabaikan kualitas regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto, mengonfirmasi bahwa perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RT dan RW telah masuk dalam program legislasi daerah tahun 2025.
“Kami sudah memasukkan usulan perubahan ini, dan kemungkinan draftnya akan disampaikan pada pekan depan,” jelas Edi.
Edi juga menekankan bahwa pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak memerlukan regulasi yang jelas agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
“Berbeda dengan sistem sebelumnya yang dilakukan secara individual, pemilihan serentak memerlukan aturan yang lebih detail. Ini penting untuk memastikan bahwa proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pemilihan sebaiknya dilakukan setelah regulasi terkait diselesaikan, meskipun keputusan akhir berada di tangan Bagian Tata Pemerintahan Kota Pekanbaru.
“Pemilihan secara serentak memang seharusnya membutuhkan regulasi yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.