BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau menetapkan tiga tersangka pelaku pungli di Dinas Pekerja Umum Pekanbaru, Selasa (11/4/2017).
Ketiga tersangka tersebut terkuak telah melakukan kegiatan Pungli sejak April tahun 2016. Adapun ketiga tersangka tersebut adalah RM (28), S (34), MH (22) selaku pegawai honorer.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Selasa (11/4/2017) di halaman Ditreskrisus Polda Riau.
“Dari keenam orang yang diperiksa kita baru menetapkan tiga tersangka, yang lainnya masih dilakukan pemeriksaan,” sebut Guntur Aryo.
Baca: Terkait Pungli, Azwan Dipanggil Pj Walikota
Pemeriksaan telah berlangsung sejak Senin (10/4/2017) malam hingga hari ini Selasa (11/4/2017). Ditkrimsus baru menetapkan tiga tersangka.
Sedangkan untuk jumlah yang telah didapatkan hasil pungli pihak Polda Riau, belum dapat menjelaskan kisarannya.
“Untuk jumlahnya kita masih lakukan pendalaman,” pungkas Kabid Humas.
Terkait Kepala Dinas yang juga terseret dalam pemeriksaan ini, belum dipastikan apakah Kepala Dinas juga terbawa dalam kasus Pungli yang baru saja tertangkap tangan. (Bpc8)