BERTUAHPOS.COM, PELELAWAN – Berkas serta barang bukti untuk dua tersangka kasus korupsi semenisasi TPA Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras sudah lengkap. Selanjutnya kedua tersangka digelandang oleh pihak berwajib untuk dilakukan penahanan.
Â
Dipaparkan Kepala Kejaksaan Pangkalan Kerinci, Adnan SH, Sesni (13/10/2014), kedua tersangka tersebut adalah seorang kontraktor Direktur Wahyu Kencana Joko dan PPTK di lingkungan Dinas Cipta Karya (CK) Pemda Pelalawan, Azwardi.
Â
“Berkas serta barang bukti terhadap dua tersangka korupsi kasus semenisasi TPA Desa Kemang sudah lengkap, maka selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap ,” ungkapnya.
Â
Kedua tersangka juga sudah datang ke kantor Kejari untuk menandatangani berkas penahanan. Tetapi sebelum melakukan penandatanganan berkas, keduanya mengikuti proses administrasi. Lebih kurang tiga jam pemeriksaan dilakukan, keduanya kini ditahan oleh Jaksa dan diangkut dengan menggunakan mobil tahanan Jaksa untuk dititipkan di Rutan Kulim.
Â
Adnan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kita, negara telah dirugikan sebanyak Rp 327 juta dalam kasus ini. Kedua tersangka dinyatakan bersalah terhadap pembangunan semenisasi TPA Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras. (maulana)