BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penggiat lingkungan di Riau menilai PT. RAPP dan APRIL Grup melanggar UUD 1945, hukum Lingkungan Hidup, dan Kehutanan serta Hak Asasi Manusia Indonesia saat menyatakan PT RAPP telah berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia dengan investasi Rp 85 triliun (investasi baru pabrik kertas dan rayon Rp 15 triliun, total investasi hulu-hilir Rp 100 triliun), ekspor dan devisa kepada negara sekitar US$ 1,5 milyar atau Rp 20 triliun per tahun.
“Bila hanya urusan ekonomi kapitalisme yang jadi perhatian PT. RAPP dan APRIL Grup, itu sama saja melanggar hukum tertinggi Indonesia yang mensyaratkan perekonomian berwawasan lingkungan, dan lingkungan hidup yang sehat adalah Hak Asasi Manusia,†kata Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali.
PT RAPP dan APRIL Grup telah melanggar Pasal 33 Ayat 4 UUD 45 dan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pasal 33 Ayat 4 UUD 45 dengan tegas menyebut: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.Â
“UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan jelas menyebut prinsip ekonomi kerakyatan, ekologis dan sosial harus sejalan dan seimbang termasuk menghormati hak asasi manusia,†kata Made Ali.Â
Keuntungan APRIL menebang hutan alam, tidak sebanding dengan dampak kerusakan ekologis yang dilakukan APRIL grup. Jikalahari mencatat total Rp 712,24 triliun lebih kerusakan ekologis sepanjang PT RAPP dan APRIL Grup beroperasi di Riau. “Kerusakan ekologis itu akumulasi dari kejahatan korupsi kehutanan, pidana pajak, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup termasuk hak asasi manusia,†kata Made Ali.
Korupsi Perizinan IUPHHKHT/RKT Hutan Alam.
Total Rp 2,5 triliun dari 15 korporasi APRIL Grup merugikan keuangan negara menebang hutan alam dalam perkara Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin AS (Eks Bupati Siak), Syuhada Tasman, Asral Rahman dan Burhanuddin Husin (Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau) dan Ruzli Zainal (Gubernur Riau).
Tabel perhitungan nilai tegakan kayu hutan alam yang hilang serta keuntungan perusahaan atas terbitnya RKT diatas hutan alam dalam kasus korupsi kehutanan penerbita IUPHHKHTI 12 Korporasi terafiliasi dengan APRIL Group
Tak Bayar Pajak.Â
Data temuan Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan bentukan DPRD Provinsi Riau 2015 menemukan potensi kerugian negara dari pajak tidak disetor April Grup total Rp 6,5 Triliun kerugian negara dari pajak terdiri atas: Rp 6,4 triliun potensi kerugian negara dari pajak (PPH, PPN DN dan PBBP3) pertahun dan Pajak PSDHDR yang tak disetor Rp 14,9 milyar tahun 2010-2014.
Kerugian Ekologis.
Hasil Eksaminasi Putusan Burhanuddin Husin Mappi (Jikalahari 2012) menemukan berdasarkan penghitungan Guru Besar IPB Prof Bambang Hero Saharjo, ada Rp 687 triliun terdiri atas kerusakan ekologis, ekonomi dan pemulihan ekologi.Â
Penebangan Hutan Alam.
Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2016 memvonis PT Merbau Pelalawan Lestari (PT.MPL) menebang hutan alam di luar izin dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp 16,24 triliun.
“APRIL juga berkontribusi besar atas kejadian karhutla tahun 2015 yang mengakibatkan 5 warga Riau meninggal akibat menghirup polusi asap dan 97 ribu warga Riau terkena penyakit ISPA dan kerugian ekonomi mencapai Rp 221 triliun,†kata Made Ali.Â
“Termasuk, APRIL juga berkontribusi mengadu domba warga kampung di 11 kabupaten di Riau hingga melahirkan konflik berkepanjangan. Dan, kearifan melayu yang bersumber dari hutan-hutan alam dan flora-fauna juga turut hilang karena APRIL. Artinya APRIL membunuh peradaban budaya Melayu di Riau,†sambungnya.
APRIL dianggap telah melanggar hak asasi manusia di Riau berupa hak untuk hidup dan lingkungan yang sehat. Dengan demikian, kata Made, APRIL hanya mementingkan kekayaan pemiliknya.Â
“APRIL adalah wujud kapitalis yang rela melakukan pelanggaran ekologis dan hak asasi manusia demi menumpuk kekayaan di atas penderitaan jutaan rakyat Riau,†ujarnya.
Tidak ada kata lain, Presiden Jokowi sudah saatnya bersikap tegas atas kejahatan korporasi APRIL berupa mencabut izinnya dari Riau.
Jikalahari merekomendasikan, pertama, agar Presiden Jokowi mencabut izin PT RAPP dan APRIL Grup lantas, seluruh arealnya dikembalikan kepada masyarat adat dan mengembalikan ruang ekologis agar kebudayaan dan peradaban melayu di Riau tidak hilang.
Kedua, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bukan hanya memberi sanksi administrasi, juga segera mencabut izin PT RAPP dan APRIL Grup karena telah melangggar peraturan perundang-undangan dan Hak Ekologis. (bpc3/rilis)
baca:Â Wakil Ketua DPRD Riau: RAPP Harus Sesuaikan RKU dengan Aturan Pemerintah