BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyebutkan bahwa RAPP melakukan pembangkangan terhadap negara. RAPP tidak mematuhi instruksi pemerintah Indonesia melalui surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk menghentikan sementara operasionalnya di Semenanjung Kampar.
Hal ini diungkapan oleh Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali kepada bertuahpos.com, Kamis (20/10/2017).
“KLHK kan sudah menghentikan operasional sementara. Artinya secara hukum sudah tidak boleh. Kalau dia (RAPP) tetap melakukan penebangan, sama saja dengan melakukan pembangkangan terhadap negara ini,” tegas Made Ali.
Made Ali juga meminta KLHK mengambil kebijakan yang lebih tegas, yaitu langsung mencabut izin RAPP secara permanen.
“Itu gak benar, makanya KLHK harus mengambil kebijakan tegas, cabut saja langsung izinnya,” tambah Made.
Baca:Â Soal Operasional PT RAPP, Kementerian LHK Kirim Telegram ke Gubri
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KLHK mengungkapkan bahwa RAPP masih melakukan operasional perusahaannya. Hal itu terungkap dari telegram KLHK, bahwa hingga Kamis (19/10 2017), RAPP masih beroperasi secara normal. (cr1)