BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), bersama RCT dan ICW mendesak penuntut umum, agar menghukum Gulat Manurung, terdakwa kasus suap alih fungsi lahan bersama Anas Maamun dihukum berat. Yakni dengan tuntutan Maksimal 5 Tahun penjara sebagaimana yang didakwakan kepadanya Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tuntutan hukuman tersebut haruslah diperberat dengan menetapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu,” ujar Koordinator Jikalahari, Muslim Rasyad, Rabu (04/02/2014).
Pada September 2014 lalu KPK berhasil melakukan penangkapan terhadap Gulat Manurung dan Annas Ma’amun di rumah Annas Mamun di Cibubur Jakarta. Ditemukan uang sejumlah SGD 156.000 dan Rp 400 juta di rumah Annas Maamun. Selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp 60 juta dari dalam tas Gulat Manurung.
Hasil dari pantauan sidang yang dilakukan RCT, Gulat membantah dakwaan jaksa yang menyatakan lahan Gulat di Bagan Sinembah Rokan Hilir juga diusulkan ke dalam usulan revisi kedua RTRWP Riau. Gulat menyatakan bahwa lahan di Bagan Sinembah bukan miliknya, melainkan milik masyarakat Rokan Hilir dan diminta oleh Annas Maamun turut dimasukkan ke dalam usulan revisi kedua RTRWP Riau.
Selain itu Gulat juga tidak membenarkan keterangan Cecep Iskandar yang menyatakan dirinya meminta Gubernur Riau untuk memasukkan lahannya ke dalam usulan revisi kedua RTRWP Riau. Gulat mengaku memasukkan lahannya tanpa sepengetahuan Gubernur Riau. Sementara itu, Cecep Iskandar mengaku memasukkan lahan Gulat karena diperintah oleh Annas Maamun.
“Keterangan Cecep Iskandar ini kemudian diperkuat oleh keterangan Annas Ma’amun. Annas mengaku bahwa Gulat datang menemuinya dan memohon secara lisan agar lahannya dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRWP Riau. Gulat Manurung membantah kalau dirinya telah menyuap Gubernur Riau Annas Maamun, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Uang tersebut adalah permintaan dari Annas Maamun dari PT Duta Palma guna keperluan mengurus surat usulan revisi kedua RTRWP Riau sebesar Rp. 2,9 M. Sebelumnya PT Duta Palma pernah mengajukan agar lahannya di Kuantan Singingi masuk dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRWP Riau. Hal ini diungkapkan saksi M. Yafiz dan Arsyadjuliandi Rahman. Namun Annas Maamun tidak mau memasukkan lahan tersebut.
Di depan persidangan, Zulher mengakui kalau ia yang menghubungkan PT Duta Palma dengan Gulat Manurung. Setelah Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyerahkan SK 673 tahun 2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan, Zulher sebagai Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Riau memanggil seluruh pengusaha perkebunan untuk turut mengusulkan lahannya ke dalam revisi RTRWP Riau.
“Salah satunya PT Duta Palma. Namun karena Duta Palma minta pelepasan kawasan hutan, Zulher menyarankan untuk menemui Gubernur Riau melalui Gulat Manurung. Gulat Manurung ungkapkan PT Duta Palma berjanji akan menyerahkan uang Rp 8 Miliar kepada Annas Maamun bila lahannya seluas 18 ribu hektar diusulkan dalam pelepasan kawasan hutan,” tambah Muslim.
Dia juga menyebutkan bahwa PT Duta Palma sudah menyerahkan Rp 3 Miliar kepada Annas Maamun. Annas memberikan tak kurang dari Rp 750 juta kepada Gulat Manurung. Sehingga atas janji PT Duta Palma tersebut, Gulat Manurung diperintahkan untuk menagih uang Rp. 2,9 M sebagai bagian dari komitmen Rp. 8 M PT. Duta Palma dan Annas Maamun. Namun dalam persidangan, PT Duta Palma tak pernah memberikan uang tersebut sehingga Gulat diminta Annas Maamun untuk mencari uang tersebut melalui pinjaman.
Uang ini menurut Annas Maamun dipakai untuk keperluan operasional DPR RI dalam konteks revisi RTRWP Riau. Kini jalannya persidangan Gulat Manurung telah sampai pada pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum pada Kamis 5 Februari 2015. Oleh sebab itu mereka mendesak penuntut umum, agar menghukum Gulat Manurung, terdakwa kasus suap alih fungsi lahan bersama Anas Maamun dihukum berat. (melba/rls)