BERTUAHPOS.COM, SIAK – Menanggapi keputusan seluruh fraksi di DPRD Siak yang mendukung penghapusan retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Bupati Kabupaten Siak Drs Syamsuar Msi akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan dokumen kependudukan.
Selasa (19/08/2014), Syamsuar juga mengucapkan terimakasi kepada 8 fraksi DPRD Siak yang mendukung pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No.16 Tahun 2010 dan Perda No. 02 Tahun 2012 tersebut.
Ditegaskannya, jika masih ada terbukti dan dapat dibuktikan ada pelanggaran dari oknum, pegawai, aparat atau petugas maka Pemkab Siak akan mengambil tindakan tegas. Sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Pemkab Siak juga akan melaksanakan sosialisasi ke 14 kecamatan yang ada, agar tidak melakukan pungutan lagi.
“Untuk antisipasi, kami sudah meningkatkan pengawasan dan telah mendistribusikan formulir-formulir untuk mendapatkan dokumen kependudukan di desa atau lurah. Sehingga tidak ada lagi alasan petugas untuk memungut biaya,” tandasnya (syawal)