BERTUAHPOS.COM, BAGANSIAPIAPI – Wacana untuk program Jaminan Kesehatan Daerah (jamkesda) di kabupaten Rokan Hilir nampaknya tidak dapat terealisasikan. Seperti ungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Junaidi Saleh, Kamis (26/02/2015) kepada bertuahpos.com.
Â
“Kita sempat mengusulkan tentang program jamkesda untuk diadakan kembali. Tetapi karena adanya program nasional tentang Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan (BPJS) yang diatur oleh Undang-undang Kesehatan Masyarakat, maka jamkesda tidak boleh lagi,” terangnya.
Â
Sesuai peraturan undang-undang itu, penduduk kabupaten Rohil sejumlah 180 ribu jiwa yang telah terdaftar di BPJS, akan dibantu biaya kesehatannya oleh pemerintah.
Â
Nantinya, saat dilakukan pendataan lagi dan jumlahnya melebihi data maka daerah baru boleh melaksanakan jamkesda yang anggarannya ditanggung oleh APBD. Cara ini tak berbeda jauh dengan sistem dalam BPJS, dimana harus membayar premi setiap bulannya. (dian)
Â