BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Izin Kedai Kopi Kim Teng yang kedaluwarsa selama dua tahun, ternyata tidak membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, merasa kecolongan.
Seperti yang diterangkan oleh Muhammad Jamil, selaku Kepala DPM-PTSP Pekanbaru, dalam hal ini diwakili oleh Irni Dewi Tari selaku Sekretaris DPM-PTSP, Selasa (01/8/2017), beliau menjelaskan DPM-PTSP tidak merasa kecolongan.
Kepada bertuahpos.com, perempuan yang sering disapa Irni ini mengatakan, faktor kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), serta banyaknya usaha di Kota Pekanbaru, membuat DPM-PTSP tidak bisa mengawasi keseluruhan usaha yang ada.
Baca:Â Kim Teng Diizinkan Buka Tanpa Selai
“Lemah gak, usaha banyak di Kota Pekanbaru, merasa kecolongan gak, hanya keterbatasan SDM dan pegawai, sehingga seluruh usaha di Kota Pekanbaru tidak bisa terawasi,” jelas Irni.
Untuk itu, Irni menjelaskan, DPM-PTSP turut dibantu beberapa dinas terkait, guna mencegah lemahnya dan tidak terawasinya usaha-usaha di Kota Pekanbaru.
“Kami harus dibantu dinas-dinas terkait, termasuk camat juga untuk ikut melakukan pembinaan dan pengawasan,” tutupnya. (bpc9)