BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kedai Kopi Kim Teng Jalan Senapelan, Pekanbaru, diizinkan buka. Namun tidak boleh menjual selai untuk sementara waktu.
Keputusan ini diambil setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru menggelar pertemuan terkait permasalahan Kedai Kopi Kim Teng, bertempat Kantor Dinkes Kota Pekanbaru, Jalan Pekanbaru, Senin (31/7/2017),
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula perwakilan BPOM Pekanbaru, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemdik (Pemeriksaan Peyidikan) BPOM Kota Pekanbaru, Adrizal.
Saat dijumpai bertuahpos.com, Adrizal menjelaskan perhari ini Kedai Kopi Kim Teng sudah boleh beroperasi kembali, namun dengan beberapa catatan.
Baca:Â #HEBOHKIMTENG Disperindag Pekanbaru Akui Kecolongan Izin Kim Teng Kedaluwarsa
â€Perihal izin, Kimteng pada hari ini sudah boleh beroperasi kembali. Namun untuk selainya, sementara tidak boleh dulu dipasarkan,” paparnya.
Lanjut Adrizal, BPOM sebelumnya telah melakukan uji sampel beberapa makanan dari Kedai Kopi Kimteng yang diduga penyebab terjadinya keracunan. Dari hasil pengujian yang dikeluarkan dengan Surat Pengujian nomor : PN.04.06.84.04.KLB.07.2017, disimpulkan hasil pengujian selai mengandung bakteri Staphyoloccus Aureus. (bpc9)