BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau menyebutkan bahwa inti dari pelayanan publik Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap masyarakat adalah pelayanan keterbukaan informasi.
Â
“Inti dari pelayanan ASN kan pelayanan. Pelayanan apa? pelayanan publik. Pelayanan publik yang macam mana? Pelayanan informasi publik,” ujar komisioner KIP Riau, Johny Setiawan Mundung kepada bertuahpos.com, Senin (13/11/2017).
Â
“Tentang beaiswa, itukan informasi. Tentang banjir, itukan informasi. Tentang bagaimana kabut asap, bagaimana pengadilan, itukan informasi,” tambah Johny.
Â
Johny melanjutkan bahwa KIP meminta agar setiap tahunnya, kepala daerah seperti gubernur dan bupati selalu memperbaharui dan mengevaluasi Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPDI) agar pelayanan informasi publik berjalan baik.
Â
“Kita minta gubernur dan bupati, setiap tahun memperbaharui dan mengevaluasi, memonitoring pelaksanaanyan. Kenapa, karena inti pelayanan publik adalah pelayanan informasi,” tegasnya. (cr1)