Agar tidak terjadi kerancuan informasi, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sebar surat edaran plat merah boleh pakai premium. Surat dengan nomor 541/Disperindag/736 sudah dikeluarkan sejak 23 Oktober 2015 lalu. (Baca: Pemko Pekanbaru Diprotes Kabupaten Lain Karena Ini)
Â
Â
Berikut isi surat edaran Walikota Pekanbaru, Firdaus MT plat merah pakai premium dibolehkan.
Dengan telah diterbitkan peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyesuaian pendistribusian dan harga jual BBM maka peraturan presiden nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bbm tertentu dan peraturan presiden nomor 71 tahun 2005 tentan gpenyediaan dan pendistribusian jenis bbm dinyatakan tidak berlaku lagi.
Â
1. Kendaraan dinas dan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan kembali diperkenankan menggunakan bahan bakar minyak jenis bensin ron 88 karena jenis BBM tidak lagi disubsidi oleh pemerintah.
Â
2. Kendaraan dinas tidak diperkenankan jenis bahan bakar minyak jenis solar karena masih digolongkan sebagai bahan bakar tertentu
3. Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda kendaraan warna dasar kuning dengan tulisan hitam, diperkenankan menggunakan bahan bakar minyak BBM jenis minyak solar kecuali barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam. (Riki)
Â