BERTUAHPOS.COM (BPC) – Rumah dua lantai itu terlihat begitu sederhana. Bahkan lantai dua rumah itu berbahan triplek.
Di situlah, pengunggah foto isu rush money atau atau penarikan uang dari bank secara besar-besaran di media sosial, Abu Uais. Di tempat itu ia tinggal bersama dengan kedua mertuanya, istri serta anak laki-lakinya tinggal.
“Sudah dua tahun tinggal di sini sama anak saya dan cucu. Anak saya dulunya guru, mereka kenal waktu sama-sama mengajar di SMK. Tapi keluar pas hamil,” kata Bapak Mertua Abu, Sukriban, saat ditemui di rumahnya, Jalan Masda Raya, Kel. Penjagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (26/11).
Â
Sukriban mengaku kaget ketika tiba-tiba rumahnya disantroni oleh pihak Bareskim yang mengabarkan tentang penangkapan menantunya terkait kasus penyebaran isu rush money.
“Kaget ya. Karena sehari-hari seringnya di sekolah. Pulang jam 5 sore, momong anak sebentar terus tidur,” ujar Sukriban.
Menurutnya, Abu adalah sosok menantu baik yang tidak banyak tingkah. Abu juga rutin melakukan salat berjamaah di Masjid dekat rumah.
Ketika disinggung soal foto uang nominal Rp 50.000 dan Rp 100.000 yang diambil oleh Abu, Sukriban menyebut tak tahu menahu. Menurut dia, keluarga sudah melihat foto tersebut, dan menyerahkan semua penyelidikan kepada pihak kepolisian.
“Wah nggak mungkin ada segitu. Tahu sendiri gaji guru berapa. Untuk berobat anak saja masih ngandelin mertua. Foto itu nggak diambil di rumah, saya nggak tahu menahu,” kata Sukriban.
Abu Uais diringkus polisi pada Sabtu (26/11) dini hari. Guru SMK itu diciduk karena menyebarkan isu rush money yang dianggap mengandung unsur provokasi di tengah rencana aksi unjuk rasa susulan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) pada Jumat (2/12) mendatang.
“Menangkap terhadap seorang laki laki inisialnya AR atau alias Abu Uais. Umur 31 tahun. Pekerjaan guru SMK Pluit Raya Penjaringan, Jakarta utara,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan (26/11).
Boy mengatakan, dalam Facebook Uais di posting seolah olah baru mengambil uang dengan jumlah banyak dan buku tabungan disampingnya. Hal yang dilakukan oleh Uais disebut Boy mengajak kepada semua orang untuk mengambil tabungan di Bank.
“Ini sangat provokatif sekali, sangat tidak mendidik dan sangat tidak baik,” ujar Boy.
Menurut Boy, pelaku ditangkap atas dasar provokasi terhadap masyarakat. Aksi pelaku yang menyebarkan isu rush money dengan memposting foto uang dalam jumlah banyak serta buku tabungan di tempat tidurnya merupakan bentuk provokasi.
“Atas dasar unggahan konten ini AR ditangkap. Kepolisian kemudian melakukan penangkapan dan penyidikan terhadap AR,” ujar Boy.
Boy mengatakan, akan terus memburu orang-orang yang melakukan tindakan provokatif. AR disebut telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Dalam akunnya AR menulis, ‘aksi rush money mulai berjalan ayok kita ambil uang kita dari bank komunis’,” ujar Boy.
Boy menambahkan pernyataan AR tersebut membuat masyarakat panik dan khawatir. Atas dasar tersebut polisi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap AR.
“Kami menyita sebuah HP dan beberapa kelengkapan barang pribadi AR sebagai bahan penyelidikan,” ungkap Boy.(Merdeka)