BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau ternyata juga menolak untuk mengikuti perintah Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau juga diminta melakukan menyesuaikan anggaran batuan keuangan dalam bentuk hibah untuk sekolah dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamsol menegaskan bahwa untuk pos anggaran itu tidak lagi bisa dikurangi. Dia menyebutkan bantuan itu sudah sesuai dengan kebijakan mandatory pemerintah pusat, bahwa alokasi dana untuk pendidikan sebesar 20 persen. “Tak bisa dikurangi. Hitung-hitungannya sudah,” katanya, Kamis (07/01/2015). (baca : Sisa Rasionalisasi APBD Pemprov Riau Dipergunakan Untuk DBH)
Jumlah anggaran untuk bantuan hibah dan BOS itu, kata Kamsol lebih kurang Rp 1 triliun lebih. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau ternyata mendapat koreksi dari Kemendagri, terkait penganggaran itu dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2015.
“Sejak awak kami melihat bahwa intruksi dari Mendagri itu bukan soal rasionaliasi, melainkan berpijak pada unsur kepatutan. Jadi mana pos pengalokasian anggaran yang menurut mereka tidak patut untuk dilaksanakan itu harus diubah. Kalau kita untuk pos bantuan anggaran itu, tidak bisa dikurangi lagi,” sambungnya. (baca :Â Masperi: Rasionalisasi APBD 2016 Ratusan Miliar)
Kamsol beralasan, bahwa upaya Pemerintah Provinsi Riau melakukan penganggaran itu tidak lain untuk menunjang pembangunan dunia pendidikan. Sebab dia mengakui bahwa hingga saat ini masih ada sekolah di Riau yang sangat mengkhawatirkan dari sisi bangunannya. Dengan demikian tidak jarang ditemukan jam sekolah siswa harus dibagi. “Dalam satu hari itu dibuat dua kali masuk,” sambungnya.
Meskipun kebijakan itu hasil verifikasi Kemendagri, menurut Kamsol bahwa pihaknya tetap besikukuh untuk mempertahankan itu, dengan memberikan alasan kuat kepada pemerintah pusat. Bahwa keterlibatan Pemerintah Provinsi Riau juga harus berperan terhadap pendidikan di daerah. “Dalam catatan itu, mereka menyebutkan bahwa untuk bantuan keuangan bukan wewenang kami,” sambungnya.
Sebelumnya, hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata juga meminta pihak Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau untuk segera merasionalisasikan alokasi anggaran untuk bantuan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Rasionalisasi ini dilakukan dengan alasan bahwa Kemendagri melihat pagu anggaran untuk alokasi bantuan itu masih tinggi. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Andra Sjafril mengatakan bahwa perintah rasionalisasi anggaran ternyata memang hampir menyeluruh ke semua SKPD
“Dikita memang ada perintah untuk melakukan rasionalisasi anggaran. Kami juga terima surat itu. Ada beberapa pos anggaran di Diskes salah satunya, pada anggaran alat tulis kantor dan jaminan kesehatan daerah,” katanya. (Melba)