BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah yang telah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, Selasa, (9/12/2014).
Sanksi yang diterapkan dalam perda pengelolaan sampah yang menyatakan masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp 2,5 juta.
“Saya setuju saja jika sanksi yang diterapkan mencapai Rp 2,5 juta. Namun, apakah itu efektif? Apakah ada yang ngawasin? Kayaknya perlu diperjelas lagi sanksi itu,” Ujar Arbi warga Pekanbaru saat diwawancarai melalui BBM, Selasa, (9/12/2014).
Hal senada juga dikatakan oleh Kurnia salah satu mahasiswa di Pekanbaru yang mengatakan bahwa jika perda tersebut diberlakukan seharusnya kesadaran masyarakat harus terlebih dahulu di bangun.
“Selain itu, masih banyak masyarakat yang membuang sampah di pinggir jalan, seperti di jalan HR Soebrantas, di pinggir jalan masih banyak tumpukan sampah,” jelasnya.
Untuk itu, denda yang mencapai Rp 2,5 juta yang diterapkan diharapkan bisa menjadi efek jera dan pengawasan di lapangan harus lebih digiatkan lagi. (iqbal)