BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hari ini, Senin (04/11/2017), putusan perkara reklamasi bekas galian tambang oleh PT Riau Bara Harum (RBH) dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat, Indragiri Hulu (Inhu).Â
Sebelumnya, warga Inhu melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menggugat Menteri ESDM, Menteri LHK, Gubernur Riau, serta Bupati Inhu. Gugatan ini dilayangkan atas tidak jelasnya dana dan proses reklamasi lubang bekas galian tambang PT RBH.
Dari informasi yang bertuahpos.com dapatkan, putusan ini akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB pagi ini.
“Kami mengundang rekan-rekan untuk menjemput keadilan dan pertanggungjawaban Menteri ESDM, Menteri LHK, Gubernur Riau, serta Bupati Inhu terkait tidak direklamasinya lubang tambang oleh PT RBH,” ujar Kepala Divisi Eksternal LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, Minggu (03/12/2017).
Dari catatan LBH Pekanbaru, ada 12 lubang bekas galian tambang yang tidak direklamasi oleh PT RBH. (cr1)