BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Harga daging sapi di Pekanbaru masih belum normal. Padahal Pemerintah telah resmi membatalkan aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen bagi seluruh ternak impor dan dalam negeri, selain sapi indukan.
Seperti yang disampaikan Afdal, seorang pedagang di Pasar Cik Puan Pekanbaru. Kepada kru bertuahpos dirinya mengaku masih mahalnya harga daging sapi akibat penerapan PPN 10 persen. “Karena itu (PPN 10 persen), makanya sekarang masih Rp 120 ribu per kg,†sebutnya.
Sedangkan mengenai kebijakan pemerintah menangguhkan penerapan aturan tersebut, Afdal mengaku tidak tahu. Dirinya hanya membeli sesuai dengan harga modal yang juga dipatok penyedia daging.
Saat dikonfirmasi tentang ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Azwan melalui Kepala Bidang Perdagangan, Mas Irba H Sulaiman mengakui harga daging belum normal sepenuhnya. “Memasng saat ini masih tinggi, bervariasi ada yang Rp 120 ribu ada yang Rp 130 ribu per kg,†katanya.
Mengenai penanguhan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267 Tahun 2015 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN. Irba mengatakan sudah mengetahuinya. “Kita juga sudah dapat kabar. Kemungkinan pedagang banyak yang tidak tahu.. Makanya petugas kita saat ini sedang sosialisasikan kepada para pedagang, mengenai penangguhan tersebut,†katanya.
Untuk itu kata Irba meminta agar para pedagang tidak menaikkan harga daging sapi secara sepihak. Karena sudah tidak ada alasan para pedagang menaikkan harga, setelah penangguhan PPN 10 persen tersebut. “Sudah tidak ada alasan, seharusnya harga daging sapi sekarang normal. Apalagi dengan komponen harga BBM turun semestinya harga lebih murah sekitar Rp 80 ribu atau 90 ribu per kg,†kata Irba.
Saat ini pihaknya masih melakukan langkah persuasive serta mensosialisasikan kepada pedagang. Jika harga tak kunjung turun, maka akan segera diintervensi. “Karena sesuai aturan kalau gejolak harga kenaikannya di atas 20 persen, maka pemerintah wajib intervensi. Di sini nanti bulog bersama disperindag yang akan melaksanakannya,†tutur Irba.
Seperti yang diketahui aturan Menteri Keuangan pada 31 Desember 2015 diJakarta, dan disahkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaWidodoEkatjahjana.PMK yang berlaku mulai 8 Januari 2016 akhirnya ditangguhkan.
Belakangan setelah protes bertubi-tubi datang dari kalangan pengusaha dan peternak, akhirnya Kemenkeu membatalkan aturan pengenaan PPN 10 persen. Artinya, yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.
Dalam beleid PP ini Pasal 1 (1), barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang impornya dibebaskan dari pungutan PPN, salah satunya ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan PMK setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dengan keputusan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, maka seluruh ternak baik itu sapi indukan, sapi bakalan, sapi potong, sapi perah, domba, kambing, kerbau, kelinci dan ternak lainnya dibebaskan dari PPN 10 persen. (Riki)