BERTUAHPOS.COM, SIAK – Pengusaha galian C atau tanah timbun di Kabupaten Siak kian menjamur dan tak tertangani dengan baik. Hal itu ditengarai karena Tim Terpadu tidak komitmen menegak peraturan daerah. Bahkan saat bertuahpos.com melakukan konfirmasi ke dinas terkait, justru  saling lempar bola dan menyalahkan dinas lainnya. Seperti kata Hadi Sanjoyo, Kasatpol PP Siak selaku ketua tim terpadu penegakan perda.Â
Â
Dirinya mengaku tidak tahu berapa banyak banyaknya galian C di Siak yang tidak memiliki izin. Hal itu di karenakan dinas yang memberi izin baik dari pihak kecamatan maupun Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) hingga kini belum memberikan data pasti. Sehingga, pihaknya kesulitan untuk melakukan penertiban.
Â
“Laporan data sama tim penegakan perda belum ada, nanti macam mana mau gerak. Sampaikan lah berkasnya ke sini, sampai mana tahap prosesnya nanti kita rapatkan kita pelajari,” katanya Hadi, saat ditemui di ruangannya, Selasa (17/2/2015).
Â
Saat ini lanjutnya, pihaknya hanya baru bisa memberikan teguran agar pengusaha galian C itu mengurus izinnya. Jikia ingin langsung menertibkan, harus melewati beberapa prosedur dulu.
Â
“Banyak tahapan yang harus dilalui. Kita tidak mau nanti ada kesalahan prosedur,” ujarnya.
Â
Sementara itu, Kepala BPM2T Harianto, mengatakan saat ini pihaknya belum memiliki berapa data jumlah data perusahaan yang tidak mengantongi izin di Siak.Â
Â
“Aku belum punya data berapa yang tak punya izin. Kalau masalah izin yang belum ada itu kelembaga teknis yang mengawasinya. Kita hanya pendukung, seharusnya lembaga dinas terkait berkordinasi apa langkah tim itu untuk bertindak,” tandasnya. (syawal)
Â