BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Empat koalisi untuk keadilan ekologis sangat kecewa dengan vonis penjara yang dijatuhkan pada warga Desa Pungkat, atas kasus pengrusakan alat berat PT Setia Agrindo Lestari (SAL). Dalam sidang, hakim menetapkan para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun.
Keempat koalisi ini terdiri dari Masyarakat Peduli Inhil (MPI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) serta Riau Corrption Trial. Dalam konferensi pers pada Senin
(8/12/2014) sore, mereka tidak memungkiri bahwa tindakan pembakaran tersebut merupakan perbuatan kriminal.
Namun keputusan hukuman yang dijatuhkan kepada 21 terdakwa tersebut dinilai tidak memandang sebab dan akibat dari kejadian.
Â