BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengintensifkan pengawasan jual beli minuman beralkohol. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/4/2015, pada 16 April nanti miras golongan A dilarang dijual di seluruh minimarket.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Kita sudah sosialisasi ke ritel-ritel, dan pengawasan akan tetap kita perketat,” katanya, Senin (13/04/2015).
Sebut Irba saat ini Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru tengah mengodok tim yang dibentuk sebagai pengawas aturan tersebut. “Dalam waktu dekat akan dikeluarkan SK-nya dari walikota,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah melakukan inventarisir sistem penjualan minuman beralkohol di ritel-ritel. Hasilnya sebanyak 40 persen menjual dengan sistem konsinyasi, yakni menjual produk dengan cara pemilik menitipkan barang. “Sedangkan 60 persen lagi pakai sistem beli putus, jadi dibeli modal,” sebutnya.
Dalam sosialisasinya Disperindag Pekanbaru sudah ingatkan agar pemilik ritel tak lagi memajang minuman beralkohol tersebut. Sesuai dengan aturan yang berlaku pada 16 April mendatang.
Jika pada tenggat waktu yang diberikan masih ada ritel jual bir maka pihaknya akan mengenakan sanksi. “Berupa teguran lisan, tertulis hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya. (riki)