BERTUAHPOS.COM – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau non aktif Annas Maamun mendatangkan mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Rabu (08/04/2015) kemarin. Ketua MPR RI ini pun dicecar berbagai pertanyaan soal revisi SK Menhut No 673 yang dinilai telah melilit mantan orang nomor satu di Riau dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan.
Â
Dalam kesaksiannya, Zulkifli menyatakan Annas Maamun telah salah menafsirkan pernyataannya soal revisi atau penambahan kawasan.Â
Â
“Saya bilang kalau ada perbaikan, silahkan usulkan. Terutama kalau ada dari masyarakat. Tapi yang ditangkap Gubernur ini boleh nambah, sehingga semua berlomba-lomba supaya bisa masuk dan nyogok macam-macam,” tuturnya.
Â
Ia juga mengaku, saat menjabat Menhut, masyarakat Riau kerap mendatangi ke kantornya bahkan Istana Negara. Orang-orang dari Riau ini menyampaikan keinginan mereka untuk segera memperoleh izin tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Â
“Saya bahkan sampai diboikot, tidak boleh datang ke Riau. Masyarakat adat ngamuk,” katanya.
Â
Hingga kemudian pada HUT Riau pada 8 Agustus 2014, ia menyerahkan SK pada Annas. Di hadapan ribuan warga Riau, Zulkifli saat itu menyampaikan bahwa masih ada kesempatan apabila ada masyarakat yang akan mengajukan permohonan.
Â
“Tapi bukan usulan baru, melainkan perbaikan bagi yang keberatan. SK 673 itu bersifat belum mengikat karena masih bisa berubah,” katanya.
Â
Sayangnya, pernyataan Zulkifli justru dijadikan peluang bagi pihak-pihak untuk mengajukan permohonan supaya kawasannya masuk dalam area yang dialih fungsikan menjadi bukan hutan.
Â
“Gubernur kemudian mengajukan perubahan. Saya pun melakukan disposisi untuk melakukan telaah, hasilnya itu tidak memenuhi persyaratan, di luar kawasan yang seharusnya sehingga kemudian itu ditolak,” jelasnya.
Â
Alasan penolakan antara lain karena permohonan yang diajukan bukan oleh masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas.Â
Â
Annas Maamun didakwa tiga kasus suap yang totalnya sekitar Rp 5,5 miliar. Dia didakwa pasal 11, 12a dan 12b UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Â
Dakwaan pertama terkait dugaan Annas telah menerima uang sebesar Rp 166.100 dollar US atau sekitar Rp 2 miliar dari salah seorang pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung pada September 2014 lalu.
Â
Kasus suap kedua, Annas didakwa telah menerima uang Rp 500 juta dari Edison Marudut Marsadauli Siahaan melalui Gulat Medali Emas Manurung.Â
Â
Kasus suap lainnya yang menjerat Annas adalah karena ia menerima hadiah uang dalam bentuk dollar Singapura dari Surya Darmadi melalui Suheri Tirta yang nilainya setara Rp 3 miliar dari uang yang dijanjikan seluruhnya Rp 8 miliar. (dtc)