BERTUAHPOS.COM, PEKANBARUÂ – Kepala Divisi Pengelolaan Kepesertaan BPJS Pusat, Nuraina menegaskan, pelaksanaan sosialisasi E-payment System adalah untuk menjalankan amanah UU No 24 tahun 2011. Dimana BPJS Ketenaga Kerjaan harus memisahkan aset peserta dengan aset BPJS sendiri. BPJS ketenagakerjaan direksi juga tidak boleh subsidi silang antara program.
Â
“Dua amanah itu, mengharuskan mengetahui lebih dini berapa iuran program JKK JHT, dan JK supaya segera bisa diketahui masing-masing iuran dan akan terlihat jika ada iuran yang tidak cukup,” terang Nuraina kepadabertuahpos.com, Kamis (06/03/2014).
Â
Â
Kehadiran E-payment System ini juga akan memudahkan perusahaan dalam pembayaran iuran. Dimana selama ini semua perusahaan sama-sama bayar ke bank dan harus mengirim data untuk dilakukan rekonsialisasi.Â
“Dengan Sistem ini, BPJS ketenaga kerjaan yang selama ini gelondongan jadi terakomodir. Sehingga kami tahu lebih dini perprogram dan tujuannya,” tandasnya. (syawal)