BERTUAHPOS.COM (PEKANBARU) – Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Ade Hartati, menghimbau kepada seluruh perusahaan agar bisa menuntaskan hak setiap karyawannya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran mendatang.
Ade menilai, pembayaran THR tersebut harus dibayarkan oleh seluruh perusahaan swasta minimal H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.
“Jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya yang sudah bekerja selama satu tahun. Itu adalah hak setiap karyawan dan pembayarannya bisa dilakukan minimal H-7 sebelum lebaran,” ujar AdeÂ
Menurutnya, jika THR tersebut bisa dituntaskan jauh hari sebelum lebaran, karyawan pun dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan berlebaran bersama keluarga.
Disamping itu, politisi Partai Amanat Nasional ini juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, agar proaktif menekankan hal ini kepada setiap perusahaan. Apalagi Ade mengaku tetap merasa khawatir bila ada karyawan yang tidak penuh menerima THR dari perusahaan.(wan)