BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Masalah aduan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak bisa diselesaikan segera. Sebab penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara sepihak saja.Â
Itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Rasidin Siregar, Kamis (22/6/2017).Â
“Soal pengaduan THR kami juga tidak bisa menyelesaikannya hanya sepihak saja,” katanya.Â
Saat ini, sudah ada sebanyak 8 pengaduan masuk ke Disnakertransduk Riau. Ke 8 pengaduan itu melaporkan, murni soal THR mereka yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sudah 8 pengaduan THR masuk ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau. Itu terhitung hingga hari ini, Rabu kemarin.
Rasidin Siregar mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 06 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.Â
Baca:Â Sudah 8 Pengaduan THR Masuk ke Disnakertransduk Riau
Sebagian besar tenaga kerja yang mengadukan masalah THR, adalah mereka yang hingga saat ini belum terima dana tambahan itu. Namun dari Disnakertransduk Provinsi Riau sendiri akan melakukan konfirmasi ke perusahaan terkait untuk memperjelas masalah ini.
“Kami hanya mengacu pada aturan itu. Setiap perusahaan wajib membayarkab THR kepada tenaga kerjanya. Minimal mereka yang sudah bekerja 1 bulan, sudah mendapatkan THR. Berapa jumlahnya tergantung di proporsi perusahaan masing-masing,” katanya.
Dia menambahkan, dari 8 pengaduan itu memang belum ada ditindaklanjuti, sebab itu akan dipastikan terlebih dahulu kebenarannya. (bpc3)