Kejadian ini dialami Dahniar (41) yang terpaksa pulang dan melahirkan sendiri di rumah tanpa bantuan dokter maupun bidan. Ia pulang karena kecewa diminta membayar Rp 1 juta, padahal menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
“Di Peraturan Daerah (Diperda) memang ada berlaku untuk BPJS umum sekitar Rp 1,7 juta. Sedangkan pasien dari Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sudah dibayarkan oleh pemerintah dan diharamkan pihak rumah sakit memungut biaya ke pasien,”ungkap Ahmad Krinein Selaku Direktur RSUD Pelalawan di ruangannya.
Atas kejadian ini, pihak rumah sakit berjanji akan memperbaiki kinerja dari SDM rumah sakit tersebut agar kedepan tidak terjadi hal yang serupa. (maulana)