BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dialog optimalisasi Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) SE Provinsi Riau yang diselenggarakan Dinas Komunikasi Informatika dan Pengolahan Data Elektronik Provinsi Riau  tanggal 27 Juni 2013 yang lalu di hotel New Holliwood Jalan Kuantan Raya nomor 120 Pekanbaru telah melahirkan sebuah kesepakatan yang dirumuskan dalam bentuk rekomendasi.
Kesepakatan ini menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Sistem Informasi Diskominfo PDE Riau Nur´aini, SH MM kepada mediacenter.riau.go.id, Rabu (3/7) diruang kerjanya mengatakan; rumusan hasil ini ditandatangani oleh masing masing Direktur Telsus Penyiaran Publik dan Kewajiban KPU/USO Kemen Kominfo, BP3TI Kominfo, Diskominfo Riau, PT.WEB, PT.PINS, PT Telkom Pusat Jakarta dan 24 Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait serta 14 Camat di Riau.
menambahkan rumusan yang pertama berdasarkan Permen Kominfo nomor 32/PER/M.Kominfo/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Unversal Telekomunikasi. Dan Peraturan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Teknologi dan Informatika nomor 01/PER/BP3TI/Kemenkominfo/12/2012, tentang Pedoman Kerjasama Opsrsiaonal dan Pemeliharaan FasilitasMPLIK, perlu adanya perluasan layanan akses internet bagi masyarakat dan sebagai percepatan peningkatan keterjangkauan pemerataan layanan informasi untuk tujuan peningkatan kecerdasan warga dan kesejahteraan masyarakat.
Kedua diusulkan kepada BP3TI untuk mempercepat penghibahan MPLIK ke Pemda se Provinsi Riau agar Pemda dapat menyiapkan anggaran melalui APBD; ketiga membuat kesepakatan berupa Perjanjian Kerja Sama dengan pihak pengelola operasional MPLIK yang ditunjuk oleh PT.Telkom kepada PT.PINS atau PT.WEB dengan besarannya 1.320.000 rupiah per unit MPLIK; keempat biaya operasional MPLIK priode sejak awal operasi hingga bulan Juni 2013 yang belum terbayar oleh PT.WEB tetap merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh PT.WEB kepada setiap operator sesuai dengan kinerja operasionalisasi MPLIK.
Menurut Nuraini, kelima sumber pembiayaan operasional MPLIK 4 jam/hari dari PT.WEB sedangkan kelebihan penggunaan lebih dari 4 jam/hari sumber pembiayaannya dari pemda; ke enam komponen biaya operasional MPLIK sebesar 1.320.000 rupiah, terdiri dari 1 juta untuk insentif operator dan 320.000 untuk bahan bakar minyak; ketujuh penanggung jawab/birokrasi/prosedur pengajuan klaim didalam pengelolaan operasional MPLIK dilapangan berupa kejelasan service terhadap Unit MPLIK, administrasi penting kendaraan lainnya menjadi tanggung jawab PT.PINS.
Kedelapan BP3TI perlu menambahkan kapasitas bandwitch didalam jaringan Internet sehingga memudahkan masyarakat pengguna didalam mengakses Internet yang telah disediakan menjadi tanggung jawab BP3TI Kemenkominfo RI Jakarta; kesembilan PT.PINS wajib menyediakan CPE MPLIK sesuai kontrak dalam hal ada tambahan kebutuhan PT.PINS akan memenuhi sesuai dengan kemampuannya.
Kesepuluh peningkatan SDM petugas operator MPLIK didalam mengoperasionalkan unit MPLIK dilapangan melalui pelatihan menjadi tanggung jawab PT.PINS; Kesebelas BP3TI bekerjasama dengan Pemda dan operator dalam hal ini PT.Telkom menyelenggarakan koordinasi secara berkala untuk memastikan operasional MPLIK berjalan sesuai dengan kontrak kerjasama antara BP3TI dan operator; keduabelas setiap kabupaten/kota menetapkan koordinator untuk mengkoordinir operasional MPLIK diwilayah masing masing; ketiga belas perlu adanya alokasi dana pendamping di daerah yang diusulkan instansi terkait ke Bappeda/Bapeko/Bapelitbang di masing-masing daerah wilayah MPLIK di tempatkan.
Dibagian lain Ia mengharapkan dengan keluarnya rekomendasi ini akan menjadi solusi yang terbaik dan yang menjadi kendala selama ini akan dapat teratasi dan  pada akhirnya MPLIK ini mampu memberikan kemudahan  akses informasi melalui Internet kepada masyarakat. (riau.go.id)