BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi Riau mengakui rencana penyusunan RTRW di daerah terbentur pada masalah-masalah mendasar, diantaranya banyaknya aturan yang mengatur tentang tata ruang sehingga membingungkan.
“Memang ada aspek-aspek regulasi yang dinggap mengganjal. Kamis sudah dapatkan laporan tentang ini dan mereka kesulitan. Yang disebutkan memang Perda tapi kan pada saat kita menyusun RTRW kami terikat dengan peraturan Kemen LHK,” katanya, Rabu 24 Juli 2019.
Menurut Hijazi, diantaranya masalah yang mengganjal itu seperti status sebuah kawasan, anggaplah bukan kawasan hutan. Kemudian dikeluarkan, oleh Kemen LHK dalam Permen terbarunya malah dikembalikan dalam kawasan hutan.
Dia menambahkan dalam penyusunan Perda Pemprov Riau tak mungkin mengacu pada dasar hukum sebelumnya, artinya tetap merujuk peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemen LHK.Â
“Itulah yang berusaha kami luruskan ke daerah dalam rangka mereka tengah menyusun tentang tata ruang,” sebutnya. (bpc3)