BERTUAHPOS.COM, SIAK– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak kembali menyalurkan zakat tahap III 2014 di Kecamatan Mempura tepatnya di Desa Merempan Hilir, dipusatkan di Masjid Al-Muttaqien.
Â
Total zakat yang disalurkan sebanyak Rp. Rp.188,771,400 yang terbagi menjadi dua kategori penerima yakni, penerima zakat pola usaha produktif sebanyak 14 orang dan penerima zakat pola konsumtif sebanyak 73 orang.Â
Â
Adapun pihak BAZNAS Kabupaten Siak yang datang adalah, Ahmad Hilal SPdi selaku Sekretaris II, Harman SAg Ketua Bidang Pengembangan yang juga bertindak sebagai penceramah, Agus Mudzofar SAg Pengurus Bidang Pendayagunaan. Sedangkan dari pihak Kecamatan Mempura yang menyambut rombongan adalah, camat Kecamatan Mempura Hendy Derhavin SE MM, kepala desa se-Kecamatan Mempura, pengurus BAZ Kecamatan Mempura, dan masyarakat.
Â
Ahmad Hilal, dalam arahannya mengatakan bahwa untuk mengumpulkan zakat agar lebih maksimal lagi, maka untuk tahun 2015 ini akan direncanakan untuk membuat program yang disebut dengan “Zakat Berbasis Masjidâ€. Hal ini bertujuan agar memudahkan masyarakat yang ingin membayar zakat.Â
Â
“kita beruntung dan terbantu dengan adanya BAZNAS Kabupaten Siak ini, karena dengan kehadirannya, dapat membantu kami dipemerintahan kecamatan untuk mengentaskan kemiskinan yang ada di tempat kita ini,” ujarnya.Â
Â
Oleh sebab itu lanjutnya, kepada para muzaki agar tetap menyalurkan zakatnya baik penghasilan, pertanian, perdagangan dan lainnya melalui BAZ yang berada di kecamatannya  Selain itu kepada muzaki agar mengeluarkan zakatnya sesuai dengan dimana tempat ia mencari nafkah,Â
Â
“Untuk itu pesan kami kepada mustahik, do’akan para muzaki dan berusahalah memanfaatkan zakat yang diberikan tersebut dengan sebaik-baiknya†pintanya.Â
Â
Sementara itu Sudirwan selaku Ketua BAZ Kecamatan Mempura menyebutkan pendapat zakat di kecamatan mempura masih didominasi oleh pemotongan otomatis pada gaji pegawai, sedangkan kesadaran masyarakat pada umumnya untuk berzakat masih rendah.Â
Â
Untuk itu Sudirwan meminta agar tidak memisah-misahkan antara sholat dan zakat sebagaimana banyak disebutkan di dalam al-Qur’an. Terakhir,Â
Â
“kepada mustahik yang menerima zakat agar senantiasa bersyukur kepada Allah yakni dengan cara memnfaatkan apa yang diterima tersebut dengan hal-hal yang bermanfaat, selain itu supaya Allah tambahkan nikmatnya dan terhindar dari orang yang disebut dengan kufur nikmat,” tandasnya. (rls/syawal)