BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tahun ini, DPR RI disebutkan kembali akan membahas mengenai Undang-Undang Pemilu. Salah satu poin yang disoroti adalah wacana anggota DPRD tak perlu mundur untuk menjadi mencalon kepala daerah, cukup cuti.
“Informasi dari DPR RI, masalah anggota dewan tak perlu mundur, tahun ini akan dibahas kembali. Nanti dibahas di Komisi II DPR RI,” kata Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau, Ade Agus Hartanto kepada bertuahpos.com, Senin 28 Oktober 2019.
Menurut Ade, nantinya Komisi II DPR RI akan membahas Undang-Undang Pilkada 2024, termasuk soal anggota dewan yang tak perlu mundur jika mencalonkan diri jadi kepala daerah. Termasuk juga TNI/Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cukup cuti jika ingin mencalonkan diri jadi kepala daerah.
“Nah, sekarang kita menunggu apa hasilnya nanti. Apakah akan diloloskan soal tak perlu mengundurkan diri ini,” lanjut Ade.
Menurut Ade, dirinya pribadi setuju jika anggota dewan, TNI/Polri, ataupun ASN untuk tak perlu mundur, cukup cuti. Menurut dia, ada banyak potensi dan kapabilitas dari anggota dewan, TNI/Polri, dan ASN untuk menjadi kepala daerah. Namun, karena diharuskan mundur, potensi tersebut menjadi hilang.
“Terutama dari TNI/Polri dan ASN. Mungkin saja banyak potensi disana untuj memajukan daerah, namun karena harus mundur dari jabatannya saat ini, mereka tak jadi mencalonkan diri,” pungkasnya. (bpc2)