BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Selasa (9/5/17), sidang vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dimulai. Kini, Ahok dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama.Â
Pernyataan Gubernur DKI mengenai Surat Al-Maidah saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu ini menghasilkan vonis 2 tahun penjara.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Terpantau, massa pro ahok yang berada di luar persidangan mulai riuh dan tidak kondusif atas divonisnya Ahok 2 tahun penjara.
Tidak hanya itu, kesedihan terlihat di wajah kubu Ahok hingga menguraikan air mata, karena mengetahui hasil sidang tersebut. (bpc6)