BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Akhirnya Annas Maamun Divonis 6 Tahun Penjara. Gubernur Riau yang diberhentikan sementara Annas Maamun dinyatakan bersalah dalam perkara suap alih fungsi lahan. Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bandung menjatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terakhir di PN Bandung, Rabu (24/06/2015). Setelah mendengarkan vonis hakim, Annas Maamun langsung menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum. (Baca: Annas Maamun Dituntut Enam Tahun Penjara)
Majelis Pengawas Konsultasi Pengurus Cabang HMI Pekanbaru, Ahmad Efendi menilai vonis tersebut pas di teruntukkan pada mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) dua periode tersebut. “Kita menilai sah sah saja, enam tahun juga bukan sebentar,” katanya. (Baca: Anas Maamun Divonis 6 Tahun, Ini Kata Aktivis UIN Suska Riau)
Ahmad berharap dengan diadilinya Annas menjadi pelajaran agar Gubernur Riau selanjutnya tidak mengulangi hal serupa. “Berharapnya ini yang terakhir jadi tersangka, sudah hetrick (tiga kali beruntun). Jangan sampai bertambah hingga empat kali,” sebutnya. (Baca: Annas Maamun Divonis 6 Tahun Penjara)
Selain itu Ahmad menilai sudah selayaknya partai Golkar di Riau mengevaluasi tiap kader yang ada. “Bagaimana pun juga Riau lumbungnya golkar. Tentunya dengan kader yang mengabdi untuk masyarakat Riau. Agar kedepan tidak ada lagi yang bakal terjerat hukum,” katanya. (riki)