BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, masih akan melakukan lobi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, terkait sedikitnya luasan wilayah yang diakomodir untuk masuk di Rencana Tata Ruang dan WIlayah (RTRW) Riau.
“Kami akan tetap menyampaikan perbedaan dari luasan yang kita ajukan kemarin, ke Menteri LHK. Kemarin-kemarin juga sudah saya sampaikan. Kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dulu dengan Dirjen Planologi,” katanya.
Dari 2,7 juta hektare lahan yang sebelumnya sudaj diajukan Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan pembebasan kawasan hutan, hanya seluas 65 ribu hektare yang diakomodir Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan 314 itu. Angka ini tentu saja sangat jauh dari harapan dan keinginan Pemerintah Provinsi Riau. Termasuklah beberapa pusat perkantoran yang masuk dalam kawasan itu.
Dia menambahkan, informasi yang sudah diterima Andi Rachman, masih ada kepentingan nasional, provinsi dan kabupaten serta kepentingan masyarakat yang belum diakomodir. Atas dasar itulah, dia meyakini bahwa masalah ini perlu dilakukan komunikasi dan konsultasi lebih lanjut.
“Kalau Ibu Menteri memang menyampaikan hal seperti itu. Sementara dari sisi aturan kita akan tetap jalankan. Kami berharap sesuai dengan apa yang sudah kita ajukan, jadi tidak dua kali kerja,” tambahnya.
Sebelumnya, SK Perubahan RTRW Riau ini bernomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya. SK ini merupakan revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.
Lahan yang dilepaskan tersebut diantaranya HPK menjadi HPL, HPTÂ menjadi HPL dan HPK menjadi HPL. Dengan demikian, SK ketiga soal RTRW yang dikeluarkan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan masalah tata ruang di Riau.
Sebanyak 65 ribu hektare dimaksud berupa fasilitas sosial, fasilitas umum dan kawasan strategis yang dikeluarkan. Secara rinci Menteri LHK belum menyebutkan keseluruhan fasilitas dan kawasan dimaksud. Yang jelas, menurutnya, apa yang tertuang dalam SK sudah merupakan penyelesaian atas tata ruang di Riau.
Penulis: Melba