BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melihat masalah kebakaran lahan di provinsi ini lebih kepada kepentingan sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan.
“Soal fatwa haram dari MUI itu menurut saya masalah niat saja,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi kepada bertuahpos.com, Selasa (20/09/2016).
Sebelumnya, Ketua MUI Provinsi Riau, Nazir Karim menyebutkan bahwa membakar lahan dalam jumlah besar sehingga sehingga merugikan banyak pihak adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan.
baca:Â Fatwa MUI Haram Bakar Lahan di Riau
Ahmad Hijazi melihat, masalah ini lebih kepada soal penempatan keyakinan, siapa yang membakar dan untuk kepentingan apa lahan itu dibakar. “Semuanya tergantung niat kan. Ini tentang ajaran saja. Kalau niatnya tidak baik tentu haram jadinya,” ujarnya.
Pemerintah sendiri tentu akan lebih berpihak kepada upaya penegakan hukum. Sebenarnya masyarakat dan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran lahan haruslah mempertimbangkan sisi manfaat dan mudoratnya.
“Kalau lebih banyak mudoratnya, haram jadinya kan. Karena memang banyak merugikan masyarakat. Karena asap ekonomi tidak berjalan. Sekolah diliburkan, transportasi tidak bergerak, kerugian dimana-mana,” sambungnya.
Tidak hanya pemerintah, masyarakat dan perusahaan juga punya tanggungjawab sosial untuk menjaga lingkungan supaya tetap baik dan ramah. Masalah asap yang disebabkan dari kebakaran hutan dan lahan banyak mudoratnya.
Penulis: Melba