BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman terkait dugaan suap pengaturan kuota impor gula pasir Bulog. Irman ditahan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang BUKTI senilai Rp 100 juta.
Namun peristiwa ini tidak menganggu aktifitas jual gula murah Badan Urusan Logistik (Bulog) di daerah. Seperti di Bulog Divre Riau Kepri tidak ada pengaruh. “Sebenarnya bukan wewenang kami mengomentari. Intinya tidak ada pengaruh, aktivitas OP (Operasi Pasar) gula pasir tetap berlanjut,†kata Kepala Humas, Hendra Gunafi kepada kru bertuahpos.com, Selasa (20/09/2016).
Tentang apakah dengan adanya tangkap tangan terkait dugaan pengaturan Kuota impor, Hendra sampaikan bahwa belum ada arahan untuk menyetop operasi pasar. “Tetap berlanjut. Yang jelas kami sebagai pelaksana untuk stabilisasi Harga. Itu yang kita lakukan terus,†sebutnya.
Hingga saat ini dari stok 500 ton gula pasir, sudah laku 150 ton dibeli oleh masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 12.500 per kilogram. “Dominan masih dari OP (Operasi Pasar) dan 20 RPK (Rumah Pangan Kita) yang ikut bekerja sama membantu Bulog distribusikan gula ke masyarakat,” katanya.
Hendra menyebut OP dilangsungkan tidak hanya di Pekanbaru, melainkan sudah merambah ke daerah lain yang juga harga gula pasir melonjak. “Kita sudah kirim ke Siak, Dumai, Pelalawan karena ada permintaan untuk disalurkan. Kalau ada daerah yang juga ingin bisa menghubungi perwakilan Bulog setempat,” katanya.
Seperti yang ramai diberitakan selain Irman Gusman, KPK juga menahan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, pada akhir pekan lalu. Mereka diperiksa lebih lanjut atas dugaan suap pengurusan kuota impor gula di Bulog untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.
Keduanya diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Ketua DPD RI, Irman Gusman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pasal 12 huruf a atau huruf b ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Penulis: Riki