BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau diminta terus melakukan perbaikan terhadap kinerja dalam melakukan realisasi dana desa. Menurut Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Desky Wijaya, Riau termasuk salah satu daerah yang cukup lamban terhadap pelaksanaan dana desa.
“Kejadian seperti ini pada dasaryna hampir terjadi di semua daerah. Riau termasuk salah satunya,” katanya, Kamis (26/05/2016).
Dia menambahkan, penyebab lambat dan rendahnya relaisasi penyaluran dana desa dari kabupaten/kota ke desa, diantaranya sebagian daerah belum memasukkan dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) induk.
Daerah-daerah yang dapat bantuan dana desa juga lambat dalam menetapkan Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Walikota tentang pengalokasian anggaran tersebut. “Sehingga terlihat seperti diabaikan saja,” tambahnya.
Desky juga menyebutkan, hingga saat ini masih ada sebagian daerah harus mengubah penetapan alokasi dana desa per desa. Karena jumlah desa yang ada memang berbeda-beda dengan ketetapan yang sudah diatur dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri.
“Bahkan, sebagian daerah termasuk Riau juga masih lambat menetapkan Perbup tentang pedoman pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang dan jasa di masing-masing desa,” katanya.
Kendala lain, menurut Desky, daerah-daerah juga menambahkan persyaratan penyaluran dana desa dari RKUD ke kerening kas desa, berupa dokumen RPJMDes dan RKPDes. Hal ini dianggap justru akan menyulitkan bagi desa untuk segera menerima dana tersebut.
“Juga memasukkan serta memeriksa dokumen pertanggungjawaban dana desa sebagai syarat penyaluran tahapan. Akibatnya, masih ada daerah yang belum berani menyalurkan dana desa karena belum ada pendampingnya,” tambahnya.
Hal lain yang juga menjadi momok menakutkan pagi pejabat desa, yakni adanya ancaman kekhawatiran perangkat desa terjerat dalam kasus hukum karena kesalahan administrasi.
Penulis: Melba