BERTUAHPOS.COM (BPC), ROHIL – Proyek pengadaan perangkat aplikasi Edukatif Multikontent untuk SD, SMP dan SMA Se Kabupaten Rokan Hilir pada tahun anggaran 2014, diduga ada penyimpangan. Proyek yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir digunakan untuk memberikan kemudahan kepada guru sekolah dalam memberikan pembelajaran kepada siswa yang dikemas dalam bentuk aplikasi.
Seperti yang disampaikan warga Bagansiapiapi, M.Nizar,SE,MM, mengatakan ada kejanggalan dalam tahapan proses lelang proyek pengadaan itu yang bernilai Rp 30,9 Miliar. Berdasarkan data yang dimilikinya, proyek senilai Rp 30,9 miliar itu, pemenangnya terdiri dari tiga perusahaan diantaranya PT.Shakhaindo Jaya Persada dengan nilai penawaran Rp 10,8 Miliar, PT Mahardika Karya dengan nilai penawaran Rp 9,9 Miliar dan PT Dinamika Airufindo Persada dengan nilai penawaran Rp 9,3 Miliar.
M.Nizar menegaskan, ada kejanggalan dalam tahapan lelang proyek pengadaan itu. Misalnya, waktu lelang proyek yang tercantum pada tanggal 2 – 8 Desember 2014, dan dalam waktu singkat, panitia Pokja segera menetapkan pemenang pada tanggal 15 Desember 2014. Selanjutnya, penandatanganan kontrak dilakukan pada tanggal 23 Desember 2014. ”Melihat proses lelang yang sangat singkat, kita menduga, ada pengaturan dalam penetapan pemenang tender. Kita juga sangat heran, bagaimana pula perusahaan pemenang dengan cepat memobilisasi alat peraga dan mendistribusikannya ke sekolah-sekolah. Padahal kita tahu, nilai proyek itu mencapai puluhan miliar dan kuantitas barang mencapai ribuan unit, “ujar M.Nizar beberapa waktu yang lalu, Senin (06/09/2015).
Terkaitan dengan proses lelang itu, M.Nizar meyakini, sebelum tender itu berjalan, produk untuk proyek pengadaan perangkat aplikasi Edukatif Multikontent untuk SD, SMP, SMA seKabupaten Rokan Hilir sudah disiapkan oleh perusahaan pemenang jauh-jauh hari. Sedangkan proses lelang itu hanya formalitas belaka. Untuk itu dia meneguhkan bahwa panitia tender barang dan jasa bisa saja dihukum karena telah melanggar pasal 22 Undang undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. ”Tindakan panitia tender yang mengatur pemenang merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan, ”cetusnya.
Dia menilai, spek barang sengaja dikunci agar menyulitkan perusahaan lain untuk menang. Dari awal dia menduga, tender proyek ini sengaja diatur. Dari informasi yang diterimanya, Tim Tipikor Polda Riau sudah turun memeriksa dinas pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sebelum lebaran kemarin. Malahan mereka juga sudah cross check ke salah satu sekolah penerima yang berada di Bagan Batu. Namun hingga saat ini, belum ada titik terang pengungkapan kasus itu.
Disatu pihak, salah seorang warga Bagansiapiapi, Faisal Reza juga pernah melaporkan dugaan penyimpangan proyek pengadaan perangkat aplikasi Edukatif Multikontent ini ke Kejari Bagansiapiapi. Namun, dari laporan yang disampaikannya, hingga kini belum ada pemanggilan dari pihak yang berhubungan dengan proyek itu.
Sementara itu, kasi pidsus Kejari Rokan Hilir, Ruly Affandi,SH,MH mengungkapkan, kasus yang dilaporkan Faisal Reza terkait proyek pengadaan perangkat aplikasi Edukatif Multikontent untuk SD, SMP dan SMA tidak bisa dilanjutkan karena sudah ditangani oleh pihak Diskrimsus Polda Riau. ”Kemarin kita sudah turunkan intel dari Kejari untuk memeriksa kasus itu. Ternyata kami mendapat informasi dari Polda Riau bahwa mereka yang menangani kasus ini. Jadi kejari dalam hal ini hanya bisa berkoordinasi dengan Polda,” kata Ruly. (hj)