BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perusahaan yang mempekerjakan karyawannya secara lepas (Outsourcing) tetap wajib mendaftarkan karyawannya ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Â
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru M Anis Fahrurrozi kepada bertuahpos.com, saat berbincang di ruangannya, Sabtu (18/04/2015).
Â
Dia mengatakan bahwa perusahaan outsourcing adalah perusahan sebagai penyedia jasa yang tetap memiliki karyawan. Atas dasar itulah, perusahaan ini memiliki beban kewajiban pekerjanya dalam keselamatan kerja.
Â
“Ini adalah tanggungjawab perusahaan sebagai penyalur tenaga kerja ke perusahaan lain. Yang termasuk dalam BPJS ketenagakerjaan adalah semua pekerja wajib terdaftar di BPJS ketenagakerjaan dalam rangka menjamin keselamatan, jaminan tua, pensiun dan kematian,” katanya.
Â
Dia menambahkan, secara umum perusahan induk, baik pemerintah maupun swasta yang terikat kontrak kerja dengan pihak ketiga menyangkut tenaga kerja. Maka dalam aruran yang berlaku, wajib masuk dalam BPJS ketenagakerjaan.
Â
Untuk diketahui, pengelolaan kegiatan usaha pokok juga terjadi kecenderungan dalam hal rekrutmen pegawai kontrak yang diambil dari perusahaan lain yang bergerak dalam bidang jasa penyedia tenaga kerja.Perusahaan tidak perlu dipusingkan dengan system karier, penggajian, pensiun/pesangon dan lain sebagainya terkait dengan manajemen SDM.Â
Â
Lebih praktis karena pegawai kontrak yang tidak sesuai dengan target perusahaan tidak akan diperpanjang kontraknya dan akan dengan meudah mendapat penggantinya dariperusahaan penyedia tenaga kerja. Meski perusahaan pengguna pegawai kontrak harus membayar manajemen fee, hal ini wajar karena pegawai tersebut dibawah kendali penyedia tenaga kerja.
Â
Meski menguntungkan perusahaan, sistem ini merugikan karyawan outsourcing dan kontrak, selain tidak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka yang telah dibayar oleh perusahaan pengguna dipotong oleh perusahaan induk atau penyedia jasa tenaga kerja.(melba)
Â