BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hasil verifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) parkir di Kota Pekanbaru memiliki catatan khusus, meski secara umum Pemeritah Pusat tidak mempermasalahkan jika memang Perda yang mengatur tentang kenaikan tarif parkir itu akan diterapkan.
Infomasi itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikwan Ridwan, saat ditemui bertuahpos.com di ruangannya. “Sejauh ini tidak masalah memang. Hasil verifikasi dari Mendagri sudah. Perda itu sekarang dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Riau, untuk kembali dilakukan verifikasi,” katanya, Selasa (28/06/2016).
Dia menambahkan, Pemerintah Pusat memberikan catatan bahwa peraturan tentang kenaikan tarif parkir itu bisa diterapkan, asal Pemerintah Kota Pekanbaru bisa malakukan sosialisasi, dan tidak melibatkan pihak ke 3 dalam pengelolaannya.
Pemerintah Kota Pekanbaru diminta untuk segera jawab hasil verifikasi itu, jika memang Perda tentang kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru itu ingin diterapkan. Namun demikian keputusan tetap ada di tangan Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau.
“Setelah itu, kalau mau disahkan, ya silahkan saja. Pemerintah pusat tidak ada menyatakan tidak membolehkan Perda itu untuk diterapkan. Tapi Pemko juga harus mempertimbangkan tentang gejolak sosialnya,” ujar Ikwan.
Menurut dia, hal yang sulit untuk dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni tidak melibatkan pihak ke 3 dalam pengelolaan parkir tersebut. Sebab selama ini, realitas sistem yang berjalan dalam pengelolaan parkir melibatkan banyak pihak.
Sementara itu, pihak pengelola tentunya juga menggunakan jasa lain dalam pengelolaan pungutan uang parkir tersebut. Namun demikian, sejauh ini tetap saja, Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor parkir masih bocor. Hal tersebut sudah menjadi rahasia umum.
Penulis: Melba