BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pasar Cik Puan yang saat ini terbengkalai bisa dihibahkan ke Pemko Pekanbaru. Namun, DPRD Riau memiliki 1 syarat agar hibah ini bisa disetujui, yakni harus dikelola oleh Pemko langsung.
Lahan Pasar Cik Puan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Namun, bangunan yang ada merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
“Kami DPRD Riau setuju saja jika aset Pemprov di Pasar Cik Puan dihibahkan ke Pemko Pekanbaru. Tapi, ada syaratnya, yaitu pengelolaannya harus oleh Pemko, tidak boleh pihak swasta,” terang Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman kepada bertuahpos.com, Senin 23 April 2018.
Noviwaldy juga mengatakan bahwa pasar yang dibangun nanti harus menjadi pasar tradisional, dan bisa menampung pedagang tanpa ada biaya tambahan.
“Kita sebenarnya mau menghibahkan. Tapi syaratnya ya itu, harus jadi pasar tradisional, kemudian semua pedagang dapat petaknya tanpa ada biaya tambahan. Tidak boleh juga dikelola swasta,” tambahnya.
Dilanjutkan Noviwaldy, sebenarnya urusan pasar tidak lagi menjadi urusan provinsi. Karena itu, pihaknya setuju jika Pasar Cik Puan diserahkan kepada Pemko Pekanbaru untuk dimanfaatkan sebagi pasar tradisional.
“Saya tak tertarik mengelola pasar. Jadi, kita serahkan saja ke Pemko Pekanbaru,” tutupnya. (bpc2)