BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Berdasarkan hasil pemaparan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Gefisika (BMKG) Pekanbaru, pada rapat Kordinasi Penangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau, diputuskan siaga darurat Karhutla di Riau diperpanjang selama 4 bulan.
“Siaga akan diperpanjang mulai dari Juni, Juli, Agustus dan September 2016 ini. Jadi selama 4 bulan ke depan Riau masih dalam status siaga darurat Karhutla,” katanya Danrem O31 Wira Bima, Brigjen Nurendi, usai Rakor Karhutla di Lanud Pekanbaru, Riau, Senen (30/05/2016).
Hasil analisis BMKG Kota Pekabaru, sepanjang 4 bulan ke depan, Riau sudah berada dalam musim panas. Dikhawatirkan jika tidak siap siaga terhadap pencegahan Karhutla, maka Riau kemungkinan besar akan kembali terpapar asap.
Personil yang akan diturunkan ke beberapa titik lokasi rawan kebakaran tetap seperti biasa. Idealnya, kata Nurendi, harus turun sebanyak 3 ribu lebih personil, namun untuk saat ini baru ratusan perosnil yang diturunkan ke lokasi.
“Sejauh ini tersangka masih proses. Untuk kasus pembakaran sejauh ini yang banyak masih dilakukan oleh perorangan. Perusahan jangan ikut-ikutan, ini akan lebih besar masalahnya,” sambungnya.
Sebelumnya, dia juga menegaskan, masalah kesiapan personil masih terkendala soal dana akomodasi prajurit. Hingga saat ini belum ada satupun yang mau memberi jaminan akomodasi bagi personil TNI Polri dan satuan lain yang ikut dalam melakukan tindakan pendecegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau.
Dia menyebutkan, idealnya untuk melakukan pencegahan harus diturunkan sebanyak 3.849 peronil, baik dari satuan TNI, Polri, Manggala Agni dan BPDB. “Cuma yang mau kasih makan prajurit saya siapa?” katanya.
Atas dasar itu, menurut dia logis jika tahun 2016 ini masih terjadi Karhutla. Titik kuat sebenarnya sejak awal sudah dipetakan sebelumnya. Termasuk tugas dan strategil di lapangan sudah terpetakan. Namun demikian, konsep tersebut tidak bisa dilakukan karena terkendala anggara akomodasi tersebut.
Sejauh ini, langkah pencegahan hanya dilakukan dengan menempatkan personil di beberapa titik dengan bantuan Pemda dan Perusahaan. Setidaknya bisa menutup kebutuhan akomodasi prajurit. “Namun persoalannya, masa harus minta terus,” tambahnya.
Untuk saat ini sudah ada sebanyak 45 perorangan yang diproses secara hukum karena masalah Karhutla. Dia juga menyindir soal janji Presiden RI soal wacana pencopotan petinggi TNI jika masih terjadi Karhutla. Menurut dia, hal itu hanya bentuk keseriusan yang ditunjukkan Pemerintah Pusat terhadap masalah Karhutla.
Penulis: Melba