BERTUAHPOS.COM (BP), PEKANBARU – Koordinator Komisi Yudisial (KY) Riau, Hotman Parulian Siahaan SH MH memberikan apresiati terhadap tindakan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman kepada Ketua Pengadilam Negeri Tembilahan, Erstanto Windio Lelono yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahan di wilayah itu. Hukuman yang diberikan MA yakni hukuman disiplin berat berupa mutasi ke Pengadilan Tinggi Ambon sebagai hakim non palu.
“Kami apresiasi atas tindakan cepat terhadap kepala PN yang beritanya mengemuka belakangan ini,” katanya kepada bertuahposcom, Rabu (29/06/2016).
Dia menambahkan respon cepat seperti ini tentu saja diharapkan publik, bukan pembiaran yang cenderung permisif. Tidak semua pelanggaran harus berujung pada pengawasan. Model pembinaan seperti yang sedang dilakukan oleh MA terhadap Kepala PN Tembilahan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan secara preventif yang harus dilakukan.
“Pengawasan hanya akan turun sebagai bentuk ultimum remedium atau upaya terakhir. Ke depan, harapannya MA lebih responsif terhadap publik, dengan tetap mengupayakan pembinaan yang melekat dan tentu saja tedak mereduksi sanksi yg seharusnya diberikan,” tambahnya.
Hotman juga mengatakan pemberlakuan perlakuan sanksi tersebut hendaknya tidak tebang pilih. Siapapun orangnya, baik aparat pengadilan termasuk hakim, panitera atau ekretariat, tidak boleh ada pilih kasih atau privilege tertentu yang diberikan, apalagi terhadap pejabat.
“Pembelajaran berharga dari respons MA atas tindakan cepat dan tegas ini diharapkan jadi sebuah model dalam menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran kode etik demi menjaga kehormatan lembaga peradilan,” tambahnya.
Sebelumnya masyarakat dihebohkan dengan sebuah surat yang dikeluarkan Kepala PN Tembilahan yang meminta THR kepada perusahaan yang ada di tempat itu.
Adapun isi surat tersebut berbunyi:Â Bahwa sehubungan dengan dekatnya Hari Raya Idul Fidtri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan pasrtisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.
Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.Surat ini ditandatangani dan distempel basah oleh Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Dilengkapi NIP: 19731022 199903 1004.
Penulis: Melba