BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pengawas Persaingan Usaha meminta Giant Extra Jalan Tuanku Tambusai menyediakan minyak goreng kemasan khusus dengan harga tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.
Hal ini disampaikan Lukman Sungkar, Ketua KPPU Cabang Batam, ketika melakukan inspeksi mendadak di Giant Extra Jalan Tuanku Tambusai.
Keoada manajemen Giant Extra, Lukman menyebutkan, hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, bahwa ritel modern wajib menjual tiga komoditas tidak melebihi HET.
Tiga komoditas tersebut yakni minyak goreng kemasan khusus dengan harga HET 11.000/liter, gula dengan HET Rp12.500/kilogram dan daging beku dengan HET Rp80.000/kilogram. Jika ritel mengalami kesulitan memperoleh stol dari distributor dengan alasan tertentu, seperti adanya praktek kartel, Lukman meminta agar segera melaporkannya ke KPPU. (bpc17)