BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Balai Besar Pengawasan Makanan dan Obat (BBPOM) Riau menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai dua pewarna dan dua bahan pengawet.
“Dua bahan pengawet itu adalah boraks dan formalin. Sedangkan untuk zat pewarna Rhodamin B atau zat pewarna merah dan Metanil Yellow atau zat pewarna kuning,” ujar Kepala BBPOM Riau kepada bertuahpos.com, Selasa (30/6/2015).
Â
Sebagaimana diketahui Rhodamin B adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas.
Â
Untuk zat Metanil Yellow merupakan warna sintetis berbentuk serbuk, padat, berwarna kuning kecoklatan. Kuning metanil umumnya digunakan sebagai pewarna tekstil dan cat.
Â
Untuk Boraks sendiri adalah campuran garam mineral konsentrasi tinggi yang dipakai dalam pembuatan beberapa makanan tradisional. Dan Formalin sendiri adalah bahan kimia yang biasa dipakai untuk membasmi bakteri atau berfungsi sebagai disinfektan.
Â
Untuk ke empat zat berbahaya ini lanjut Indra, jika dikonsumsi berlebihan maka akan sangat berdampak kepada kesehatan tubuh. Indra juga terus berpesan kepada penjual untuk tidak lagi menjual zat tersebut.
Â
“Cukup 2 pengawet dan pewarna yang perlu dihindari jika kita hendak membeli makanan. Yang jelas, kepada pedagang itu jangan lagi menjual makanan yang mengandung zat berbahaya. Dan kita akan pantau terus,” tutupnya. (iqbal)