BERTUAHPOS.COM (BPC),ROHIL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir membentuk tim untuk menarik paksa mobil dinas (Mobdin) yang saat ini masih dikuasai mantan pejabat dan mantan anggota DPRD Rohil. Dijadwalkan, usai Idul Fitri tarik paksa mobdin mulai dilakukan.
“Kita sudah bentuk tim untuk penarikan paksa Mobdin eks pejabat. Saat ini menunggu penandatanganan SK bupati untuk penarikan tersebut, “ungkap Dahniar selaku Asisten IV Bidang Administrasi Setdakab Rohil, kepada Bertuahpos.com kamis, (02/07/2015).
Dari ratusan mobdin yang masih dikuasi mantan pejabat, baru 30 unit yang sudah dikembalikan ke Pemkab Rohil. “Padahal sudah dilayangkan surat sebanyak 2 kali tapi hanya separuh saja yang merespon. Diperkirakan masih sekitar 90 unit lagi yang belum dikembalikan, “ujarnya.
Bahkan menurut Dahniar, Pemkab sudah melakukan Momerendum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak tahun 2014 lalu untuk pendampingan pendataan aset bergerak. Karena hasilnya belum sempurna, dilanjutkan tahun 2015.
“Kita mulai layangkan surat April 2015 dan saat ini sudah berjalan 2 bulan, hasilnya sudah 30 Unit Mobdin yang dikembalikan, “katanya.
Dilanjutkan, dari 30 unit ini, 5 unit diantaranya kondisinya rusak dan saat ini berada di Pekanbaru. Untuk selanjutnya bukti fisik dibawa ke Rohil dan kemungkinan akan ada kebijakan baik berupa lelang ataupun penghapusan. Dijelaskan, penarikan aset bergerak milik daerah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) no 17 tahun 2007 Tentang Pengelolan Aset Daerah. Juga diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Rokan Hilir Nomor 9 tahun 2009 yang telah diubah dengan Perda Nomor 7 tahun 2013.
Diakui Dahniar, salah satu faktor Rokan Hilir tidak mendapatkan predikat WTP adalah masih belum terinventarisirnya asset bergerak jenis kendaraan roda empat. Namun BPK mengaku memberikan nilai itu karena rohil sudah mengambil sikap berani untuk menarik mobdin yang dipakai mantan pejabatnya tahun ini.(hm)