BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinis Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau memutuskan beberapa kesepakatan, untuk mengatasi anjloknya harga sawit di Provinsi Riau.
Dinas Perkebunan disetiap kabupaten/kota di Riau sudah melaporkan atau yang mewakili sudah memberikan gambaran bahwa penurunan harga terjadi merata di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Beberapa usulan dan kesepakatan yang dapat diambil dari diskusi untuk mengurangi dampak dari semakin merosotnya harga TBS pekebun sekaligus mengantisipasi dampak gangguan stabilitas keamanan, disepakati untuk melakukan fasilitasi pemasaran TBS oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Muhibul Basyir menjelaskan harga TBS di tingkat pekebun bervariasi antar kabupaten/kota, berkisar antara Rp 250 sampai Rp 600 perkilogram. “Tergantung wilayah dan kelayakan infrastruktur yang tersedia ke kebun kelapa sawit swadaya,” katanya, Kamis (03/09/2015).
Diharapkan agar Perusahaan Perkebunan menetapkan harga secara terbuka di setiap PKS sehingga pekebun bisa memperoleh informasi yang berujung meningkatkan posisi tawar pekebun dalam transaksi TBS.
Perusahan juga diminta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi, tentang penyebab perbedaan harga jual TBS, baik itu kebun plasma dan kebun swadaya, untuk mengurangi kegelisahan pekebun swadaya dan memberikan masukan agar pekebun swadaya mengikuti aturan teknis perkebunan kelapa sawit.
“Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota bekerjasama dengan Asosiasi Perusahaan Perkebunan dan Asosiasi Pekebun Swadaya melakukan pengawasan harga TBS sehingga petani swadaya memperoleh harga yang layak. Diminta Perusahaan Perkebunan lebih terbuka dalam penetapan harga TBS serta rendemen CPO dari TBS pekebun swadaya,” sambungnya.
Selain itu, perlu diupayakan bantuan biaya transportasi TBS pekebun melalui CSR Perusahaan Perkebunan dan bantuan sarana produksi kepada pekebun melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2015.
Harga terendah terindikasi terjadi di wilayah yang tergolong remote area, sehingga diperlukan perbaikan sarana dan prasarana menuju kebun petani yang akan berdampak terhadap peningkatan posisi tawar atau bargaining position petani dimasa akan datang.
Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pemberi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sangat diharapkan melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap pembelian harga TBS dan setiap PKS diwajibkan untuk mengumumkan harga beli TBS secara terbuka melalui papan informasi di PKS. (Melba)