BERTUAHPOS.COM (BPC), ROHIL – Sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang No 8/2015, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) II Partai Golkar Rohil menggelar Rapat Pimpinan khusus (Rapimsus).
Dalam rapat tersebut membahas penambahan calon bupati dan wakil bupati Rohil pada pemilihan Kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 mendatang. Dalam agenda tersebut guna menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Riau tentang calon bupati dan wakil bupati,ketua dan sekretaris harus definitif.
Rapat pimpinan khusus ini turut dihadiri seluruh pengurus DPC dari 15 kecamatan se Kabupaten Rokan Hilir.
“Rapat khusus menyepakati penambahan bupati dan wakil bupati setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).”ungkap Nasrudin Hasan kepada sejumlah wartawan usai Rapimsus yang dilaksanakan di Bal Room Hotel Mulia Jalan Perdagangan di Bagansiapiapi.
Dijelaskannya,selain dirinya,ada 6 nama yang ditambah dalam pencalonan bupati dan wakil bupati rohil, yakni, Erianda, SE. (Wabup aktif), Mohammad Yatim, H. Wan Syamsir Yus (Mantan Bupati Rohil), Syarifuddin, Taim dan Ir.Kodri zunit dan Syarifuddin.
Ditambahkannya, penandatanganan ketua definitif dan sekretaris definitif sesuai dengan surat keputusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) II Provinsi Riau hanya sampai 2016.
Menurut Nasrudin Hasan juga Ketua DPRD Rohil aktif ini mengatakan, penambahan sekian dari nama-nama calon bupati dan wakil bupati yang diusulkan Partai Golkar (PG) Rohil, untuk berjaga-jaga apabila nantinya dirinya akan mengambil keputusan maju atau tidaknya menjadi bupati dan wakil bupati pada Pemilukada mendatang.
“Saya akan berangat ke Pekan Baru untuk mengambil keputusan, pada hari kedua lebaran idul fitri, dan saya akan mengundang seluruh wartawan untuk mengadakan konfrensi pers, soal maju atau tidaknya pada pemilukada mendatang.”tutup Nasrudin Hasan. (Arie/adv/pemkab)