BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, melakukan mediasi dengan beberapa perwakilan pedagang yang ada di Pasar Pagi Arengka, Rabu (11/10/2017).
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, Tengku Firdaus, dilakukan langsung di tempat (Pasar Pagi Arengka, red) saat petugas gabungan dari Disperindag Kota Pekanbaru dan Satpol PP Pekanbaru melakukan penertiban gabungan.
Dalam mediasi tersebut, Kepala Bidang Pasar Disperindag Kota Pekanbaru, Tengku Firdaus memberikan arahan bahwasanya tidak diperbolehkan berjualan di bantaran jalur lambat. Firdaus menerangkan bahkan ada sanksi pidana bagi yang melanggarnya.
Baca:
Penertiban Pasar Pagi Arengka, Pedagang Sempat Terpancing Emosi
Bandel! Pedagang Kembali Berjualan di Bantaran Jalur Lambat Pasar Pagi
Sementara dari pihak pedagang, pedagang menyampaikan keluhannya selama ini. Salah satunya kurang memadainya fasilitas yang ada, serta berkurangnya pendapatan mereka jika berjualan di dalam.
Hingga berita ini diterbitkan, mediasi antar ke dua belah pihak masih berlangsung di bawah pengawasan petugas penertiban gabungan. (bpc9)